Pemprov DKI Jakarta meluncurkan rute TransJakarta 51ST Bundaran Senayan-Ancol.(Dok. Antara)
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan resmi meluncurkan rute khusus Transjakarta 51ST yang menghubungkan Bundaran Senayan dan Ancol pada Minggu (9/8/2026). Layanan ini hadir untuk memfasilitasi mobilitas warga di dua kawasan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) tersebut.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa rute ini merupakan upaya pemerintah menyediakan opsi transportasi yang aman, nyaman, dan terintegrasi. Layanan ini beroperasi khusus setiap hari Minggu mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, menyasar warga yang ingin berolahraga maupun berekreasi.
"Rute ini menghubungkan dua kawasan HBKB di Jakarta, sehingga warga memiliki pilihan mobilitas yang nyaman untuk berolahraga, berekreasi, maupun menikmati ruang publik," ujar Pramono saat meresmikan layanan di Jakarta, Minggu (9/8).
Armada Bus Listrik dan Tarif Promo
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menjelaskan operasional rute 51ST didukung oleh tujuh unit bus listrik tipe EV Hideck. Langkah ini diambil untuk menekan emisi gas buang di pusat kegiatan warga. Adapun waktu tunggu antarbus (headway) dipatok berkisar 15–20 menit.
Menariknya, pada hari peluncuran, Pemprov DKI memberlakukan tarif promo sebesar Rp1 bagi pengguna. Namun, untuk operasional pada pekan-pekan berikutnya, tarif akan kembali normal sesuai regulasi reguler Transjakarta, yakni Rp3.500.
Lintasan dan Titik Pemberhentian
Rute 51ST menempuh jarak total 34,9 kilometer dengan melayani 18 titik pemberhentian utama. Jalur ini melintasi area strategis di sepanjang koridor Sudirman-Thamrin hingga kawasan Jakarta Utara.
Beberapa halte yang dilayani ke arah Ancol meliputi Bundaran Senayan, Polda Metro Jaya, Bendungan Hilir, Dukuh Atas, Tosari, Bundaran HI Astra, Monas, hingga berakhir di Bundaran Symphony of The Sea, Ancol. Arah sebaliknya akan mengikuti lintasan sejajar kembali menuju Bundaran Senayan.
Kehadiran rute anyar ini mempertegas komitmen Pemprov DKI dalam memperluas jangkauan transportasi massal berbasis energi bersih sekaligus mendorong masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi publik. (Z-10)

















































