WAKIL Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto.(Dok. Antara)
WAKIL Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto meminta para kepala daerah yang mengalami kesulitan dalam membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tidak mengambil langkah drastis, seperti melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Bima Arya menekankan agar pimpinan daerah terlebih dahulu memetakan dan mempelajari kapasitas fiskal di wilayah masing-masing. Jika ditemukan kondisi kedaruratan anggaran, daerah diminta segera berkomunikasi dengan pemerintah pusat untuk mencari solusi.
“Tentu kami meminta agar kepala daerah tidak terlalu mudah untuk melakukan langkah-langkah drastis seperti pemecatan dan pemberhentian. Harus disisir dulu kapasitas fiskalnya ya, sejauh mana. Kemudian, berkomunikasi dan kita akan carikan jalan keluar bersama,” ujar Bima Arya saat ditemui di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa (28/7).
Pemetaan Daerah Terdampak
Saat ini, pemerintah pusat terus melakukan pemetaan terhadap daerah-daerah yang teridentifikasi kesulitan membayar gaji pegawainya. Persoalan ini sebelumnya mencuat dalam rapat kerja di DPR RI pada Juni lalu, di mana sejumlah kepala daerah mengeluhkan penurunan alokasi Dana Transfer ke Daerah (TKD).
Beberapa pimpinan daerah yang menyampaikan kendala tersebut antara lain Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud, dan Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan. Mereka mengungkapkan bahwa pemangkasan alokasi TKD tahun ini mencapai hampir 25 persen dibandingkan tahun sebelumnya, yang berdampak langsung pada kemampuan bayar gaji PPPK.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya telah menjelaskan bahwa pemerintah pusat menyiapkan skema tambahan dana melalui TKD bagi 39 daerah yang dinilai benar-benar mengalami kesulitan fiskal akut.
Proyeksi Anggaran TKD 2027
Wamendagri menambahkan bahwa kebijakan terkait TKD saat ini masih terus digodok bersama Komisi II DPR RI dan Kementerian Keuangan. Di sisi lain, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah memberikan sinyal positif terkait alokasi TKD tahun anggaran 2027.
Said menegaskan bahwa postur TKD tahun depan diproyeksikan meningkat, berkisar antara 2,55 hingga 2,79 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). "Hitungan saya, dibandingkan 2026, tentu TKD nanti (tahun 2027) akan naik dibandingkan Rp649 triliun yang di tahun 2026," ungkap Said.
Kepastian mengenai angka riil besaran TKD tersebut dijadwalkan akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) pada 16 Agustus 2026 mendatang. (Ant/H-3)














































