Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk memimpin apel pagi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, Senin (18/5/2026).(Dok. Kemendagri)
WAKIL Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mendesak 26 pemerintah daerah (Pemda) di enam provinsi wilayah Tanah Papua untuk segera melengkapi persyaratan administrasi. Hal ini diperlukan agar penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahap II Tahun Anggaran 2026 dapat segera dilakukan oleh pemerintah pusat.
Hingga awal September 2026, tercatat sebanyak 26 Pemda belum memenuhi dokumen administrasi pencairan. Kondisi ini menyebabkan penyaluran dana pembangunan yang diperuntukkan bagi masyarakat Papua berpotensi mengalami penundaan.
“Pemerintah pusat sudah siap untuk melayani, tinggal sekarang tergantung kepada pemerintah daerah. Cepat dan lambatnya penyaluran atau realisasi Dana Otsus, semua kembali kepada pemerintah daerah,” ujar Ribka Haluk dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (9/9).
Penyederhanaan Syarat Penyaluran
Guna mempercepat proses, pemerintah pusat telah memberikan relaksasi persyaratan. Pemda tidak lagi diwajibkan mempertanggungjawabkan 100 persen penggunaan anggaran tahap pertama untuk mencairkan tahap berikutnya.
| Minimal Pertanggungjawaban (SPJ) | 50% dari penggunaan anggaran tahap I |
| Dokumen Pendukung | Laporan kinerja dan capaian keluaran (output) |
| Laporan Keuangan Tambahan | Laporan SiLPA dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) TA sebelumnya |
| Wilayah Terdampak | 6 Provinsi di Tanah Papua (26 Pemda) |
Ribka menekankan bahwa penyusunan laporan seharusnya tidak menjadi kendala jika program kerja dilaksanakan sesuai perencanaan. Ia meminta para gubernur, bupati, dan wali kota segera menginstruksikan jajaran teknis untuk mengajukan permintaan penyaluran.
Prinsip 5T dan Transparansi
Selain aspek administrasi, Wamendagri menekankan pentingnya transparansi dalam penggunaan data Orang Asli Papua (OAP) yang akurat berbasis by name by address. Tata kelola Dana Otsus kini diarahkan pada prinsip 5T:
- Tepat Waktu
- Tepat Sasaran
- Tepat Uang
- Tepat Pertanggungjawaban
- Berorientasi Hasil
“Mulai tahun 2025, kita sudah menyatakan itu tonggak kebaikan kita semua untuk memperbaiki tata kelola Dana Otonomi Khusus,” tegasnya. Pemerintah pusat juga menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan dan asistensi teknis bagi daerah yang mengalami kesulitan dalam pengurusan dokumen agar manfaat dana tersebut dapat segera dirasakan nyata oleh masyarakat Papua. (Ant/I-1)
















































