Yaqut Hadiri Sidang Perdana Korupsi Kuota Haji, Kenakan Rompi Tahanan dan Diborgol

8 hours ago 1
Yaqut Hadiri Sidang Perdana Korupsi Kuota Haji, Kenakan Rompi Tahanan dan Diborgol Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghadiri sidang perdana dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Yaqut menyatakan siap kooperatif menjalani proses hukum.(MI/Muhammad Ghifari A)

MANTAN Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghadiri sidang perdana perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Yaqut tiba di ruang persidangan sekitar pukul 09.20 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Kedua tangannya tampak diborgol dan ia membawa sebuah map.

Kedatangan Yaqut disambut lantunan shalawat dari sejumlah anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) yang telah menunggu di dalam ruang sidang. Mereka hadir untuk memberikan dukungan moral kepada mantan Menteri Agama tersebut.

Sebelum persidangan dimulai, Yaqut berharap proses hukum yang dijalaninya dapat mengungkap fakta perkara secara terbuka di hadapan majelis hakim.

“Doakan saja persidangan nanti baik, lancar. Doakanlah, semua yang baik akan kelihatan,” kata Yaqut di Pengadilan Tipikor.

Saat ditanya mengenai kondisi kesehatan dan kesiapannya menjalani persidangan, Yaqut memastikan dirinya dalam keadaan sehat. Ia juga menyatakan akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

“Alhamdulillah. Pasti dong (kooperatif). Tawakal, kita tawakal. Kita serahkan pada Allah,” ujar Yaqut.

Sementara itu, istri Yaqut, Eny Retno, turut hadir mendampingi suaminya di ruang tunggu persidangan. Eny meminta doa agar seluruh proses hukum yang dihadapi Yaqut berjalan lancar dan adil.

“Mohon doanya mas, mohon doanya semua. Semoga nanti persidangan berjalan dengan baik, lancar. Kami sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan, semoga nanti kita mendapatkan peradilan yang baik, yang berkeadilan,” kata Eny.

Eny menegaskan keluarga akan memberikan dukungan penuh kepada Yaqut selama menjalani proses hukum. Menurutnya, keluarga akan terus berikhtiar sembari menyerahkan hasil persidangan kepada Tuhan.

“Ya pasti totally lahir batin ikhtiar-nya, mohon doanya saja semoga kami semua dikuatkan sekeluarga ya. Setelah ikhtiar kan memang kami diajarkan untuk tawakal,” ujarnya.

Sidang perdana Yaqut dijadwalkan beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, perkara Yaqut terdaftar dengan Nomor 42/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026.

Selain Yaqut, KPK juga mengajukan tiga terdakwa lain dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut. Ketiganya masing-masing diajukan dalam berkas perkara terpisah.

Mereka yakni mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dengan Nomor Perkara 43, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham dengan Nomor Perkara 44, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba dengan Nomor Perkara 45.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra sebelumnya mengatakan perkara tersebut akan diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Ni Kadek Susantiani.

“Ni Kadek Susantiani selaku Ketua Majelis, dengan anggota majelis Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji,” kata Andi.

Pembacaan dakwaan menjadi tahapan awal bagi majelis hakim untuk mendengarkan konstruksi perkara yang disusun KPK terhadap Yaqut dan terdakwa lainnya dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut. (Z-2)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |