Pakar Apresiasi Langkah Presiden soal Pelimpahan 3 Kasus Korupsi ke Kejagung(Istimewa)
PAKAR Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi, mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi kasus batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Kebijakan tersebut dinilai mencerminkan kepemimpinan yang tegas sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga penegakan hukum tetap berada di koridornya.
"Pelimpahan perkara tersebut dipandang tepat karena dapat mencegah munculnya kegaduhan, polemik, serta persepsi adanya konflik atau persaingan antarpenegak hukum yang berpotensi menghambat tujuan pemberantasan korupsi," kata Rullyandi dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (12/7).
Menurut Rullyandi, ego sektoral atau potensi tumpang tindih penanganan perkara justru berisiko mengganggu efektivitas pemberantasan korupsi jika tidak dikelola secara bijak oleh kepala negara.
"Dengan penanganan yang terpusat, proses hukum dinilai dapat berjalan lebih efektif, objektif, dan lancar," ujarnya.
Ia menambahkan, intervensi positif dari Presiden ini merefleksikan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Terutama, dalam memperkuat koordinasi dan pengendalian agar aparat penegak hukum tetap bekerja profesional, terarah, serta meredam isu liar di ruang publik.
"Langkah tersebut juga dipandang sebagai upaya menjaga stabilitas pemerintahan sekaligus memastikan agenda pemberantasan korupsi berjalan secara optimal dan mencapai tujuan yang diharapkan," tutur Rullyandi.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri memastikan proses pelimpahan perkara dugaan korupsi yang melibatkan tersangka DR dan Febrie Adriansyah (FA) ke Kejagung terus berjalan. Pelimpahan dilakukan secara bertahap, meliputi penyerahan administrasi penyidikan hingga barang bukti.
Pihak Kortas Tipikor Polri menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat perkembangan kasus ini bersama Kejagung hingga ke persidangan.
Dalam kasus ini, Kortas Tipikor telah menetapkan Febrie dan seorang individu berinisial DR sebagai tersangka. DR diduga melakukan pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dan telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli lalu.
Sementara itu, Febrie disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan 12 huruf B UU Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Terkait status penahanan Febrie, hingga saat ini yang bersangkutan belum ditahan oleh penyidik.
(P-4)


















































